tilang becak

Kejadian di yogyakarta seorang polisi terlihat bawa becak hasil tilangannya dan ternyata ini becak motor, kemarin sudah pernah saya bahas :

Lakukan Razia, Polisi Tilang Becak…! Banyak dibulli di Media Sosial

Kalau kemarin kejadian disolo sekarang kejadian jogja, polisi menilang becak motor. Yang jadi pertanyaan kenapa becak ditilang ? kalau sudah menyala aturan atau sudah ada peraturan daerah masing2 seharusnya pihak kepolisian dan pemda setempat mensosialisasikan bahwa becak sudah tidak boleh beroperasi lagi seperti di kota jakarta dan palembang, di jakarta dan palembang sosialisasi ini jelas dan ada perda.


 

Sejumlah daerah lainnya, seperti DKI Jakarta, melarang beroperasinya becak bermotor. Larangan tersebut diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI No. 8/2007”). Pasal 2 ayat (6) Perda DKI No. 8/2007 menyatakan setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis empat yang bermesin dua tak. Yang dimaksud dengan kendaraan jenis empat bermesin 2 (dua) tak adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum seperti bajaj (dua tak), motor becak (mobec), dan sejenisnya (penjelasan Pasal 2 ayat [6] Perda DKI No. 8/2007). Selain DKI Jakarta, Kota Palembang juga melarang beroperasinya becak bermotor. Mengutip laman resmi Media Center Beranda Informasi Kota Palembang, pelarangan becak bermotor di daerah tersebut didasarkan pada Perda Kota Palembang No. 22 Tahun 2010 tentang Keamanan dan Ketertiban.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Dairi
3. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Perusahaan dan Operasi Becak Bermotor
4. Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
5. Peraturan Daerah Kota Palembang No. 22 Tahun 2010 tentang Keamanan dan Ketertiban


 

polisi tilang becak.

 

Perda inilah yang harus gencar disosialisasikan jika memang di daerah jogja dan solo melarang adanya kendaraan umum ini, jika tanpa sosialisasi bahkan tanpa ada PERDA maka kejadian ini harus dipertanyakan kenapa becak motor ini banyak yang ditilang. Jika memang sudah ada PERDA yang mengatur kenapa becak motor masih banyak yang beroperasi ? jangan sampai merugikan orang kecil yang mereka hanya tahu mencari nafkah yang halal tapi karena ketidaktahuan adanya larangan maka rejeki mereka harus ditilang polisi. Jadi sosialisasi itulah solusinya.

Keberadaan becak motor sebenarnya juga menyalahi aturan,mesin motor itu dari mana ? mungkin kebanyakan motor bodong, nomor rangka nomor mesin bahkan surat surat seperti STNK tidak jelas.

Nich videonya bro, jangan ditiru yang ngrekam tidak pakai helm nich…via hp klik disini.

9 KOMENTAR

  1. Kalo dilihat dari sisi lain contoh faktor keamanan, becak motor tidak safe ride baik dari sisi penumpang maupun pengendara lain.
    Polisi ada benernya melarang bentor beroperasi, masih lebih safe bajaj saya kira.
    Bayangkan kalo naik bentor dengan kecepatan 30-40km/jam penumpang duduk di depan tanpa safety belt trus bentornya ngerim mendadak..pasti ada akrobatik di aspal itu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini