ARIPITSTOP.COM – Ketika masa pandemi covid-19, Polisi meniadakan tindakan penilangan dengan lebih mengutamakan pendekatan secara persuasif, namun mulai Senin 20/07/2020 Polisi kembali melakukan tindakan penilangan bagi para pelanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengaku bahwa pihaknya sudah menyiapkan ribuan personel yang tergabung dalam beberapa satuan kerja dan siap menindak para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Anggota sudah siap dan kami harap masyarakat juga bisa lebih tertib berlalu lintas bila tidak ingin ditilang,” kata Sambodo. Sementara terkait dengan Operasi Patuh Jaya 2020, Sambodo menuturkan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yakni 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. “Ia, operasi tetap tanggal 23,” terangnya.

Berikut ini 15 jenis pelanggaran yang akan jadi sasaran tilang:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara
  2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
  8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
  10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
  11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
  12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
  13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
  14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini