ARIPITSTOP.COM – Sebelumnya setiap pembuatan SIM di Indonesia maka masa berlakunya akan habis selama 5 tahun kedepan tepat sesuai dengan tanggal lahir pemilik SIM. Kini masa berlaku sesuai tanggal lahir sudah tidak berlaku lagi karena masa berlaku SIM sesuai tanggal pengajuan kapan kita membuat atau perpanjang SIM baru.

Yap, masa berlakunya SIM kini sudah tidak sesuai dengan tanggal lahir pemilik SIM namun sekarang sesuai dengan kapan kita mengajukan SIM baru atau tanggal ketika kita mengajukan perpanjangan SIM.

Jadi ketika kita merayakan ulang tahun sudah tidak memikirkan perpanjangan SIM baru, tapi sebenarnya sich ada untungnya juga ya kalau masa berlaku SIM sesuai tanggal lahir, jadi inget terus harus perpanjang SIM ketika ulang tahun, hehehehe…

Pemberlakuan tanggal masa berlaku SIM yang baru ini sudah dijalankan sejak 22 September 2019, tepatnya saat pemberlakuan SIM model baru, yaitu SIM Smart yang dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai, seperti semua data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM. Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini