ARIPITSTOP.COM – Sebagian besar fraksi di Komisi V DPR RI yang tidak setuju menjadikan motor sebagai alat transportasi umum. Penolakan itu didukung atas dasar aspek keselamatan berkendara di jalan raya. Menjadikan motor sebagai angkutan umum didamba pihak ojol bisa masuk dalam regulasi pemerintah. Namun penolakan muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mengatakan saat ini revisi masih dalam pembahasan nota akademik, namun sebagian besar anggota setuju tidak menjadikan motor sebagai angkutan umum didasari faktor keselamatan.

Terlebih, para pakar lalu lintas dan transportasi, yang diundang Komisi V DPR RI untuk memberi masukkan dalam Revisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rapat dengar pendapat (RDP), dengan tegas menolak wacana tersebut.

Meski nanti motor tidak diakui sebagai alat transportasi umum, Nurhayati mengklaim pengemudi ojek online tidak akan terganggu karena motor bisa dijadikan alat untuk mengantar barang.

Nurhayati menyatakan transportasi umum seharusnya mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Karena itu motor tidak selayaknya jadi transportasi umum. “Roda dua delivery saja, logistik, barang-barang bisa pakai sepeda motor. Bukan transportasi umum mengangkut manusia, tetapi makanan, barang-barang, silakan,” katanya.

Sumber : cnnindonesia

6 KOMENTAR

  1. Indonesia lg butuh efisiensi dan mobilitas tinggi,. La ini motor terus dipermasalahkan, mending coba itu sikap berkendaranya yg diperbaiki lewat penerbitan SIM secara benar.

  2. Ya kali, mereka anggota dpr kaga pernah naek motor kerjanya, naek mobil ber ac
    Coba idup susah kaya kita sekali kali ngapa biar kerasa kerasnya idup mpo

  3. silahkan larang motor sebagai angkutan umum, tetapi sebelum itu persiapkan angkutan umum yang sesungguhnya yang murah. tepat waktu. aman. dan saling terkoneksi dengan baik. bis. kereta api. monorail. mrt. lrt seperti negara lain bu DPR..?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini