ARIPITSTOP.COM – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, mewacanakan mengatur jumlah kendaraan dengan cara pembatasan kepemilikan, termasuk untuk motor. Nantinya motor akan dilarang meintas di jalan Nasional seoerti yang sudah diterapkan di Cina dan negara lainnya yang sudah menerapkan peraturan ini.

Nurhayati Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berpendapat bahwa cukup penting untuk diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi motor untuk melintas. Artinya, bisa saja ruang gerak motor nantinya akan dibatasi kembali.

Pendapat ini dilontarkan ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.

Menurut Nurhayati, bila berkaca dari sejumlah jalan nasional pada beberapa negara, contohnnya seperti China, tidak ada motor yang melintas di ruas jalan nasional. Terkecuali motor yang memiliki kapasitas mesin 250 cc.

“Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc,” kata Nurhayati yang dilansir dari laman dpr.go.id, Jumat (21/2/2020).

“Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang,” kata dia.

Namun ia menegaskan wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua. Sebab, motor masih menjadi alat transportasi utama masyarakat. Salah satunya membatasi area yang belum diakomodir oleh transportasi umum.

“Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur,” pungkas Nurhayati.

21 KOMENTAR

  1. Nasib warga negara kelas 2. Udah beli pake duit sendiri, bayar pajak. Ehhhhh… masih ga boleh lewat jalan. Btw, mana bisa wong indonesah ditekan gitu…. ??????

  2. Mas Ari, usul, buat 4 jalur,
    Jalur paling kanan (4) khusus tuk bus dan truk
    Jalur tengah (3 dan 2) tuk mobil pribadi
    Jalur kiri (1) tuk angkot & motor
    Saia yakin akan mengurangi kemacetan 35%.
    Bila mana da yg salah jalur ditindak tilang, pinda jalur tuk yg mau putar arah maupun belok. Dengan berlakunya seperti ni masyarakat akan naik transportasi umum & mengurangi kecelakaan. & Masyarakat yg nyogok SIM. Makasih.

  3. kenapa gak sekalian saja kendaraan roda dua dilarang di perjual belikan. cuma di era ini rakyat miskin di buat jadi semakin susah.

  4. sebelum diusulkan wacana seperti itu, mbok sebaiknya diusulkan dulu perbaikan dan pengembangan public transportation yang ter-integrasi, diatur juga itu tata kelola proyek yang harus mengorbankan jalan baik badan jalan maupun trotoar agar bisa inline – mulai bareng – selesai bareng – dan bgitu proyek kelar jalanan dan trotoar jadi lebih bagus bukan tambah ancurrr

    kalo kondisi masih bgini trus ngusulin wacana kek bgitu mah … minta digebog knalpot namanya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini