ARIPITSTOP.COM – Dalam rangka memperingati hari Pahlawan dan stimulus wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran, Pemda DKI memberikan keringanan bebas denda pajak kendaraan bermotor. 

Dari akun media sosial Humas Pajak Jakarta, pemerintah DKI Jakarta akan menghapuskan sanksi administrasi pajak. Salah satunya adalah sanksi pajak kendaraan bermotor. Penghapusan mulai 15 November 2018 sampai 15 Desember 2018.

Penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor ini berbarengan dengan PKB, BBN-KB, dan PBB-P2. Pengumuman program ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2135 Tahun 2018.

Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan anjungan badan pajak dan retribusi daerah provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui ATM.

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini