Inilah resikonya jika kita mengajukan kredit suatu barang, entah itu berupa barang elektronik, rumah atau yang sering diperbincangkan adalah kredit kendaraan, jika kita menunggak bayar cicilannya maka kita siap2 dihadapkan oleh para tukang tagih atau sering disebut sebagai debt kolektor.

Aksi debt kolektor yang sering diperbincangkan adalah mereka mengincar buronannya di pinggir jalan, kendaraan yang lewat diamati satu persatu dan jika menemukan tersangka maka mereka langsung mengejarnya bahkan tidak jarang diberhentikan secara paksa dan setelah berhasil berhenti maka konsumen penunggak cicilan kredit bisa diinterograsi di tempat dan motor langsung ditarik oleh mereka bahkan bisa dengan paksa, meskipun tak sedikit pula debt kolektor yang memakai cara lebih halus.

Lagi ramai di grup facebook metrobali dimana akun bernama Rico Ricardo mengupload video yang isinya ketika para debt kolektor mengejar dan berhasil sang tersangka, tampak ada sedikit gesekan disitu namun tidak ada aksi kekerasan namun sepertinya hanya sebuah ketegangan.

sumber :

https://www.facebook.com/groups/metrobaliofficial/permalink/1862103233803522/

6 KOMENTAR

  1. Laporkan ke OJK, slese tuh lembaga finace nya..
    Klo blum ada sp1 2 dan 3, itu semua termasuk perampasan..
    Jika temen2 akad kredit di lembaga keungan tlg dibaca baek2 kontraknya .. jgn asal tanda tangan aja..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini