image description


Saat ini di medsos sedang ramai perihal adanya rombongan ambulans pengantar jenazah yang minta jalan ke bis transjakarta yang sedang berhenti di halte.

instagram-aripitstop

Dalam video tersebut hanya berdurasi pendek saja sehingga tidak tahu seperti apa awalnya, namun dalam video tersebut tampak para rombongan pengantar jenazah ini meminta sopir bis transjakarta untuk segera jalan.

Kendaraan apa saja yang boleh masuk jalur busway :

  1. Mobil dinas seperti mobil presiden, wapres, dan menteri yang menggunakan pelat depan RI boleh melintas. Namun kendaraan pejabat yang memiliki pelat belakang RFS tidak boleh. Otomatis menteri tidak boleh lewat jika ia memakai mobil dengan pelat RFS atau pejabat gubernur.
  2. Ambulan.
  3. Pemadam kebakaran.
  4. Polisi pengawal ambulan.

Umtuk ambulan pengantar jenazah belum tahu apakah memang legal atau bukan, kita tunggu klarifikasi pihak yang berwenang.

Video via hp klik disini

7 KOMENTAR

  1. Segerombolan orang idiot..memangnya mayat bisa hidup lagi..ini sm egoisnya dgn manusia yg antar jenazah ke makam pakai konvoi..muke gile..esensinya dimana?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini