image description

Carut marut adanya transportasi online seharusnya segera berakhir dengan dimulainya peraturan tarif batas bawah dan batas atas mulai pertanggal 1 Juli 2017. Selama ini transportasi konvensional selalu keberatan akan keberadaan transportasi online yang dinilai semakin mempersempit ruang gerak transportasi konvensional.
instagram-aripitstop

Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

PM 26 tahun 2017 tersebut diantaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online). Hasilnya selain sudah dilakukan uji publik juga telah disosialisasikan ke berbagai kota dan dipublikasikan melalui media massa.

Terkait tarif atas dan bawah yang diatur dalam Permenhub tersebut, pemerintah membagi menjadi dua wilayah. Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, dengan tarif yang ditetapkan untuk batas bawah sebesar Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000.

Sementara untuk Wilayah II, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500.

Peraturan Menteri tersebut berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017 namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya. Sedangkan untuk tarif batas bawah dan atas seharusnya sudah dimulai sejak 1 Juli 2017.

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini