ARIPITSTOP.COM – Akibat pandemi virus Corona, beberapa bulan ini sistem jalan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan, namun mulai tanggal 3 Agustus 2020 sistem ini kembali berlaku, akan tetapi baru berlaku untuk roda empat saja, sedangkan untuk motor masih dalam tahap pengkajian.

Kebijakan pengendalian lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap sempat dinonaktifkan selama masa PSBB di Jakarta di berlakukan. Kini, setelah hasil evaluasi, kepadatan lalin sudah mendekati normal dan ada beberapa titik yang sudah kembali normal. Upaya pengaturan jadwal masuk perkantoran berupa 50% dan pembagian shift kerja juga tidak terlaksana dengan baik.

Pemberlakukan ini sejalan dengan perpanjangan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada 3 Agustus 2020. Sementara untuk ruas jalannya sendiri masih sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019, yakni di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Soal penerapan waktunya juga tidak berbeda, yakni setiap pagi dan sore berlaku mulai Senin sampai Jumat. Aturan ini pun tidak berlaku di Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional lainnya. Pagi berlaku mulai 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sorenya itu 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini