ARIPITSTOP.COM – Swadikhap… seorang biker yang mengendarai motor Honda Beat harus pasrah ditilang Polisi karena kedapatan motornya dipasang plat nomor Thailand. Loch… inikan negara Indonesia kenapa pakai plat nomor negara Thailand?, suruh saja pindah KTP negara Thailand.

Hobi kami memang mahal bahkan plat nomor saja harus import dari Thailand, namun perlu diingat bahwa ini negara Indonesia yang mewajibkan semua kendaraan memakai plat nomor Indonesia.

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran motor ini akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. Plat nomor motor ini jelas-jelas tak berlaku di Indonesia dan melanggar ketentuan hukum yang telah berlaku. Denda tersebut disebutkan di Pasal 280.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini