ARIPITSTOP.COM – Sebagai warga negara yang patuh dengan peraturan, kepemilikan SIM wajib hukumnya jika memakai kendaraan bermotor di jalan raya. Kepemilikan SIM membuktikan bahwa kita layak untuk mengendarai kendaraan bermotor. Lalu berapa sich biaya pembuatan dan perpanjangan SIM saat ini?.

Kepolisian sudah memperkenalkan SIM model baru pada 22 September 2019, SIM model baru ini sudah tertanam Chip yang selain bisa merekam jejak pelanggaran sang pemilik SIM. Smart SIM ini dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai, seperti semua data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM. Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Soal biaya, tidak ada kenaikan biaya tarif pembuatan ataupun perpanjangan SIM. Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut biaya pembuatan SIM baru :

  • Penerbitan SIM A Rp 120.000
  • Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C Rp 100.000

Berikut biaya perpanjang SIM:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini