ARIPITSTOP.COM – Meski masih dalam masa PSBB, Polda Metro Jaya tetap melayani pembuatan SIM baru meski masih dalam situasi PSBB, akan tetapi pelayanan ini masih terbatas. Sementara untuk perpanjang SIM dan layanan lainnya untuk sementara masih tutup hingga 29 Juni 2020.

Layanan penerbitan perpanjangan SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih ditutup sementara hingga 29 Juni 2020. Akan tetapi pelayanan selama pandemi dibatasi. Adapun jam operasionalnya sendiri hanya dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB pada Senin-Jumat. Sedangkan hari Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB. Ini dilakukan guna mengurangi antrean di area Satpas demi mencegah penyebaran virus corona.

Lalu bagaimana jika masa berlaku SIM sudah habis sebelum tanggal 29 Juni 2020 ?, pemilik SIM masa berlakunya habis di periode 17 Maret – 29 Juni 2020 mendapatkan dispensasi untuk perpanjangan setelah tanggal 29 Juni. Jadi tidak perlu risau ketika masa berlaku SIM sudah habis pada saat masa PSBB.

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke fdeniyas Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini