ARIPITSTOP.COM – Polisi menindak para biker yang nekad masih memakai knalpot racing, razia ini dilakukan disaat wabah Corona masih mengancam di Indonesia. Bukan tinggal di rumah justru para biker ini sepertinya sedang Sunmori hingga ketemu Polisi dan ditindak dengan alasan pemakaian knalpot racing.

Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap beberapa motor yang memasang knalpot racing di salah satu ruas jalan di Jakarta. Menurut informasi dari akun twitter @TMCPoldaMetro, Minggu (5/4/2020), razia itu dilakukan terhadap para biker yang sedang melakukan aktivitas sunmori alias sunday morning ride. 

“07.48 #Polri melakukan penindakan dan pengarahan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar di jalan raya,” cuit akun twitter resmi TMC Polda Metro.

Bunyi UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 :

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini