ARIPITSTOP.COM – Polisi terpaksa membubarkan sebuah hajatan resepsi nikahan karena waktu yang tidak tepat di saat Indonesia sedang dilanda wabah virus Corona. Ancaman satu tahun penjara siap mengancam bagi warga yang tetap nekat menggelar acara yang mengumpulkan orang banyak seperti resepsi nikahan.

Dilansir dari Radar Banyumas, Acara hajatan di Jalan Overste Isdiman Purwokerto, mendadak dibubarkan petugas Polresta Banyumas, Minggu (22/3) kemarin. Penghentian pesta pernikahan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona akibat kerumunan massa. Sekitar 200 orang tamu yang datang dari Solo dan Wonogiri dengan menggunakan empat bus, juga diminta pulang.

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan, awalnya mendapat laporan dari masyarakat ada empat bus dari Solo dan Wonogiri. “Kita tahu semua Solo itu pandemik. Kami minta pulang para tamunya, sekitar 200 orang,” kata Whisnu.

Sebelum dipulangkan, tuturnya, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Palang Merah Indonesia (PMI) langsung melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi. Para tamu juga diperiksa kesehatannya oleh petugas dari puskesmas.

“Kami tutup jalan, kami lakukan penyemprotan, tamu-tamunya kami semprot, busnya juga kami semprot, semua barang disemprot. Setelah keluar, tamu diperiksa suhu badannya. Alhamdulillah sehat semua,” ujar Whisnu.

Tindakan pencegahan penyebaran virus Corona ini berdasarkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Yakni menerbitkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3/2020) lalu. Isinya adalah sebagai berikut :

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal, warga yang ngeyel dengan himbauan ini dan bahkan berani melawan petugas saat penertiban dapat dipidanakan. Ancaman pidananya maksimal kurungan penjara selama 1 tahun.

Pasal 212 KUHP menyatakan bahwa siapa yang tidak mengindahkan petugas melaksanakan tugas akan dipidana. Polisi menjerat dengan 3 pasal sekaligus yakni, selain pasa 212 KUHP juga pasal 216 dan 218.

3 Pasal Ancaman bagi Pelawan Petugas

Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga yang bandel nekat ketika ditertibkan atau melawan saat dibubarkan dari kerumunan massa :

  • Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banRp. 450.
  • Pasal 216 ayat (1) : Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9000.
  • Pasal 218 KUHP : Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp.900.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini