ARIPITSTOP.COM – Sebuah razia yang dilakukan oleh Polisi di Medan langsung bubar ketika salah satu warga merekam aksi razia tersebut yang informasinya para Polisi tersebut tidak mencantumkan nama di rompi seragamnya.

Razia kendaraan kerap digelar oleh pihak kepolisian, untuk menegakkan hukum. Sebab, hingga saat ini masih banyak pengguna jalan yang sengaja melanggar aturan lalu lintas. Tetapi stigma negatif tentang razia masih melekat di Masyarakat, seperti misalnya hasil dari razia masuk kantong para Polisi. Inilah sebabnya terkadang ada warga yang nekad menanyakan legalitas razia yang sedang dilakukan, seperti video yang sedang viral saat ini.

Belum tahu persis apakah ini razia memang sudah saatnya bubar lalu orang ini datang, atau memang polisi merasa terganggu dengan aksi orang ini yang memvidiokan razia lalu kemudian polisi memutuskan untuk membubarkan razia.

Dikutip dari laman salah satu pengguna Facebook, Senin 9 Maret 2020, tampak seorang warga merekam aksi beberapa oknum polisi yang sedang menggelar razia di Medan, Sumatera Utara. Peristiwa bermula, saat para petugas sedang sibuk berjaga di sisi jalan. Dalam video, tampak ada papan razia diletakkan di ujung jalan.

Namun, ketika warga yang merekam video tersebut hendak bertanya ke petugas, mereka justru menghindar. Satu per satu didekati, tapi tidak ada yang mau membuka mulut.

Bukannya menjawab, para oknum itu justru mulai membubarkan diri. Bahkan, ada dua orang yang menuju ke pos di ujung jalan, sembari membawa papan razia.

Bahkan sempat terjadi adu mulut, muncul seorang polisi yang menunjukkan rasa kesal karena aksinya diganggu. Oknum polisi dan si warga kemudian beradu mulut, mengenai surat perintah tugas atau SPT.

Berikut videonya.

4 KOMENTAR

  1. Kalo ini (di bawah), bagaimana penjelasanya?

    Mengenai surat tugas, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan, salah satu tugas kepolisian adalah menyelenggarakan kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan. Petugas kepolisian di lapangan setiap harinya memegang surat tugas harian. Di dalam surat tugas tersebut dijelaskan tugas polisi di antaranya menjaga ketertiban lalu lintas termasuk berhak melakukan tindakan kepada pelanggar peraturan lalu lintas. Ini artinya dalam keseharian, tidak ada istilah penindakan tanpa surat tugas karena petugas pasti membawa surat perintah harian tersebut. Surat ini menguatkan tugas kepolisian untuk menindak pengguna jalan raya yang melanggar.

    https://otomotif.kompas.com/read/2018/08/27/082400315/

Tinggalkan Balasan ke hayoo Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini