ARIPITSTOP.COM – Ada wacana baru dari pemerintah untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan mobil maupun motor di Indonesia yang tak terkendali. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah menilai emisiyang dapat berupa asap knalpot itu memiliki dampak buruk terhadap iklim.

Sri Mulyani menyatakan objek yang dikenakan cukai adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2. Dari pengenaan cukai tersebut, ada potensi penerimaan negara sebesar Rp15,7 triliun. Mantap bukan jika wacana ini benar2 terealisasi.

Jika emisi kendaraan bermotor dikenakan cukai, Sri Mulyani berharap perusahaan otomotif akan beralih pada produksi kendaraan berbasis listrik. Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan bahan bakar fosil itu berkurang.

Namun perlu dicatat bahwa penerapan cukai ini bukan ditujukan kepada konsumen, misalnya dibayar berbarengan dengan pembayaran oajak tahunan melainkan subyek dari cukai emisi kendaraan bermotor ini adalah pabrikan dan importir. Namun, pemerintah akan memberikan pengecualian pengenaan cukai terhadap kendaraan untuk diekspor, kendaraan pemerintah, dan kendaraan keperluan khusus, seperti ambulans serta pemadam kebakaran.

Jadi jika wacana ini benar2 diterapkan maka harga kendaraan bermotor di Indonesia akan semakin mahal harganya.

5 KOMENTAR

  1. Apapun sekarang mau dikenain cukai. Dari soft drink sampe asap motor mobil. Ini negara peras terus duit rakyat…. penak jamanku tohhh…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini