ARIPITSTOP.COM – Seorang korban penyitaan motor secara paksa yang dilakukan oleh Debt Kolektor melaporkan ke Polisi, laporan ini terjadi lantaran cara mengambil motor secara paksa dengan disertai penganiaan sehingga menimbulkan luka2. Kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh Debt kolektor terhadap konsumen yang mengalami kredit macet pada pembelian motor kembali terjadi, Selasa (28/01/2020), di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Dilansir dari bengkulutoday.com, akibat peristiwa itu, korban Beni Bagaskara (22), mengalami luka memar di siku tangan, lutut kaki kanan, dan sakit pergelangan tangan kanan. Luka itu dialami korban akibat penarikan paksa oleh salah satu Debt kolektor di kawasan tersebut tepatnya depan Polsek Ratu Samban Kota Bengkulu.

Atas kejadian itu, Beni bersama Kepala Divisi Hukum LPKNI Dede Frastein melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu, Rabu (29/01/2020) siang.

Pengambilan motor tunggakan secara paksa memang masih penuh dengan kontroversi. Kasus tunggakan cicilan barang adalah kasus perdata, bukan pidana. Dan, kasus perdata diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri, bukan di kantor polisi apalagi lewat penagih utang atau lebih dikenal dengan Debt Kolektor.

Selaku konsumen (debitur) tidak membayar cicilan kredit hingga batas waktu jatuh tempo, maka dalam hukum perdata tentang perjanjian (kontrak) hal itu disebut sebagai tindakan wanprestasi (cidera janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Nach, jika konsumen secara sadar telah melakukan wanprestasi dan tanpa paksaan dan ikhlas menyerahkan motornya ke pihak leasing maka tidak diperlukan proses pengambilan motor melalui persidangan di Pengadilan Negeri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini