ARIPITSTOP.COM – Perusahaan Bridgestone mempidanakan kakek Samirin (69) karena mengambil sisa getah karet seharga Rp 17.480 perak. Mendukung pelaporan itu, jaksa menuntut Samirin selama 10 bulan penjara, kasus ini masih dalam proses pengadilan. Meski begitu ada beberapa pihak yang menyesalkan kenapa harus berakhir si meja hijau.

Rabu (15/1/2020), Majelis Hakim Pengadilan Simalungun menyatakan kakek Samirin bersalah mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli. Ketua Hakim Rozianti, menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Awal mula kasus itu terjadi pada 17 Juli 2019 petang. Kala itu kakek Samirin baru saja menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Setelah itu, kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Sisa getah itu dia masukkan ke kantong kresek.

Di saat yang sama, lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. Samirin lalu dibawa ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Kemudian menimbang getah dan hasilnya sebesat 1,9 kg. Bila diuangkan seharga Rp 17.480.

Tanpa ampun, perusahaan melaporkan Samirin ke kepolisian dan ditahan. Jaksa kemudian menuntut Samirin dihukum 10 bulan penjara. Akhirnya, Samirin divonis 2 bulan 4 hari dan langsung bebas pada Rabu (15/1/2020) malam.

Sumber : detik.com

6 KOMENTAR

  1. Bukan langsung bebas, tapi sudah dipotong masa tahanan, pelajaran buat kita, kalau mau “maling” mending yang besar sekalian, dan kalau bisa uang negara yg diambil

Tinggalkan Balasan ke Bhendjol Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini