ARIPITSTOP.COM – Seorang pelajar SMA korban pembegalan akhirnya disidang karena membunuh seorang pembegal. Pelajar tersebut terancam dihukum penjara seumur hidup akibat aksinya membela diri ketika hendak dibegal dan kekasihnya hendak diperkosa oleh si Begal.

ZA, pelajar SMA Negeri di Malang, Jawa Timur yang membunuh pelaku begal yang hendak memperkosa dan mencuri motor milik kekasihnya sekitar bulan September 2019 lalu terancam hukuman seumur hidup. Meski tak ditahan, ZA yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan begal bernama Misnan asal Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, oleh kepolisian akhirnya disidangkan.

Sebelumnya pada Minggu malam 9 September 2019 keluar bersama pacarnya di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihadang oleh sekelompok kawanan pembegal.

Dua orang mencoba merampas motornya dan handphone ZA. Tak cukup di sana saja, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA yang berinisial V. Namun korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil, dua pelaku begal lainnya melarikan diri melihat rekannya terkapar.

Sehari setelahnya polisi mengamankan ZA dan menetapkannya menjadi tersangka atas dugaan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun lantaran masih berstatus pelajar, dia tidak ditahan.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dilakukan sejak Selasa 14 Januari 2020 siang, dengan mengenakan seragam putih abu-abu, ZA didampingi lima orang kuasa hukumnya memasuki ruang Sidang Tirta Anak PN Kepanjen, sedangkan sidang berlangsung tertutup lantaran pelaku masih di bawah umur.

Berselang dua jam kemudian, koordinator kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut bila kliennya didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Klien kami didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tuturnya.

Selain dua pasal tadi, Bhakti mengatakan jika kliennya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Klien kami didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh begal yang mau merampas sepeda motornya dan hendak memperkosa teman perempuannya,” tambahnya.

Sumber : okezone.com

24 KOMENTAR

  1. apakah salah klo saya bilang, keputusan hakim keliru, atau terbalik. sudah tau jadi korban begal, membela diri, kok malah dihukum, klo bukan begal yg mati, ya yg dibegal yang mati, percobaan perkosaan begal juga apa ga dipertimbangkan. wesss, emng jaman udah kebalik…. mending …..

  2. Besok kalo ada polisi nembak begal sampe tewas,apa harus di penjara juga?

    Pembunuhan berencana?
    Dr rumah niat pergi untuk membunuh begal?

    Lucunya hukum kita

Tinggalkan Balasan ke ciplux Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini