ARIPITSTOP.COM – Sah dan diputuskan secara hukum, pihak debt kolektor tidak boleh menarik kendaraan yang menunggak cicilan secara sembarangan apalagi diambil ditengah jalan tanpa ada pendamping resmi dari pengadilan.

Perusahaan Kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 16 Januari lalu.

Dalam putusan tersebut dijelaskan, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Jadi sudah jelas, kalau ada yang menarik kendaraan secara paksa tanpa ada surat permohonan dari pengadilan maka kita wajib menolaknya jika kita dalam keadaan benar.

Tetapi… perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan. Dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi atau cidera janji yang sudah disepakati bersama sebelumnya.

“Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia. Maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi),” bunyi putusan MK tersebut.

Jadi kalau kita sudah nyerah dan ikhlas kalau kendaraan kita untuk ditarik leasing maka pihak debt kolektor tidak perlu mengajukan pendamping terlebih dulu ke pihak pengadilan.

Dengan lahirnya Keputusan MK ini maka seharusnya di masa depan leasing dan debt kolektor akan berpikir ulang ketika mereka melakukan penyitaan kecuali mendapatkan izin dari pemilik atau debitur. Sebab jika itu dilakukan kita bisa menuntut segala tindakan penyitaan sebagai tindakan melanggar hukum.

3 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke warungasep Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini