ARIPITSTOP.COM – Hal yang dianggap sepele oleh seseorang namun justru menjadi awal mala petaka bagi semua, seperti contohnya membuang puntung rokok. Tanpa disadari, puntung rokok yang dibuang secara sembarangan bisa mengakibatkan kebakaran terutama di hutan. Untuk mencegah membuang puntung rokok secara sembarangan dari dalam mobil, pemerintah Australia memberlakukan denda hingga 106 juta rupiah bagi yang melanggarnya.

Kebakaran hutan hebat sedang melanda Australia,  sepanjang tahun 2019, negara bagian New South Wales (NSW) dengan ibukota Sydney telah mengalami kebakaran yang parah dan beberapa diantaranya disebabkan oleh puntung rokok. Dari catatan pemerintah NSW, ada 200 orang yang sudah ketahuan membuang puntung rokok sepanjang tahun 2019.

Saat ini kebakaran hutan di Australia telah mencapai 3 juta hektar lahan yang terbakar, menghancurkan lebih dari 700 rumah dan menewaskan 6 orang.

Atas peristiwa ini, kini pemerintah NSW memberlakukan peraturan yang lebih ketat bagi mereka yang membuang puntung rokok dari dalam mobil. Bagi mereka yang ketahuan membuang rokok dari jendela mobil ke jalanan akan dikenai denda sebesar AU$ 11.000, atau lebih dari Rp 106 juta dan pengurangan 10 poin untuk SIM mereka.

Bukan cuma buat pengemudi saja karena buat penumpang juga ikutmendapatkan sanksi berupa denda sebesar AU$ 660, atau lebih dari Rp 6,3 juta dan SIM pengemudi juga dikurangi hingga 5 poin.

Bahkan sanksi tegas ini bisa lebih berat dua kali lipat ketika pemerintah NSW sedang memberlakukan darurat kebakaran.Hukuman akan mulai berlaku pada 17 Januari 2020.

Bagaimana jika kebijakan ini dilakukan di Indonesia ?, hmhmhmhm… berat sich… tapi semua demi menjaga kelestarian alam.

2 KOMENTAR

  1. Lek Ari … soal denda buat pengendara motor yg merokok gmana kabarnya ? udeh brapa kali nih hampir ngajak duel pengendara motor yg bara api ato abu rokok nya hampir ngenain mata ane

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini