ARIPITSTOP.COM – Untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Jakarta, Pemda DKI berencana menjadakam biaya BBN-KB dan memberikan keringanan biaya pajak PKB hingga 50%.

Pemerintah daerah Jakarta berencana memberikan berbagai insentif kepada para pengguna mobil listrik atau motor listrik. Salah satu insentif yang akan diberikan adalah keringanan tarif Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Kami di Pemprov DKI memiliki komitmen untuk memberikan insentif. Jadi untuk kendaraan berbasis listrik mulai tahun 2020 nanti BBN-KB nya akan kita 0 persenkan,” tegas Anies selaku Gubernur DKI, dilansir dari detik.com.

Selain BBN-KB, Anies juga mengatakan akan memberi keringanan untuk biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Lalu untuk PKB, maksimal yang bisa diberikan adalah diskon 50 persen untuk semua kendaraan berbasis listrik. Dengan cara seperti itu kita berharap lebih banyak lagi masyarakat yang mau menggunakan, baik mobil maupun motor berbasis listrik,” ujarnya.

Belum habis sampai disitu, karena rencananya juga para pengguna kendaraan listrik akan diberikan kemudahan proses parkir, wow… mungkin bisa jadi adalah gratis biaya parkir.

“Ada satu insentif (lagi) yang sampai saat ini belum difinalkan adalah insentif pada parkir. Ini lebih teknis, kenapa? Karena parkir itu bukan hanya kami. Tapi juga bersama pengelola parkir swasta. Nah ini sedang dalam proses pembicaraan,” terang Anies.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini