ARIPITSTOP.COM – Tetap nekat tidak mau membayar pajak kendaraan ?, siap2 saja kendaraan kita akan disita yang kemudian akan dilelang jika pemilik tetap tidak membayarkan pajak.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, mengatakan tidak segan untuk menyita mobil mewah yang terbukti masih menunggak pajak. Jika pemilik tidak bisa membayar pajak maka DPRD akan menyita mobil yang bersangkutan. Bukan hanya disita, mobil itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya.

“Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita. Hasil sitanya kita lelang. Misalkan dia punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya akan kita kembalikan. Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang,” kata Faisal dilansir dari Kompas.com.

Tidak sembarangan menyita dan melelang karena tetap sesuai dengan prosedur, petugas yang berwenang untuk menyita ialah juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan.

Sebelum penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik. Adapun bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif yakni dengan cara door to door atau mendatangi rumah.

“Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan,” katanya.

Namun untuk saat ini aturan tersebut berlaku untuk kendaraan mewah, seperti mobil mewah yang saat ini bernilai 1 Milliar rupiah keatas.

Sumber : kompas.com

9 KOMENTAR

  1. motor beli sendiri pakai duit sendiri, ngutang kredit bayar sendiri kok disita? oalah negri ini kok jadi gini, alasan pendapatan negara, negara yg mana?

    • @tetanggaku
      ya kalau gamau disita bayar pajak tepat waktu.. beres kan..
      gausah nyalahin negeri ini.. balik ke diri sendiri lg..
      dr dulu ud wajib bayar pajak kan tiap tahun..
      dlu terlalu lembek,skrg dikerasin nyalahin negara..
      lagian itu berlaku ke mobil mewah diatas 1M kok..

  2. pemerintah pertamanya alus yg dri kelas atas trus ujung2 nya merembet menengah kebawah alasanya sudah peraturanya, bulshit,?

Tinggalkan Balasan ke Calon Presiden Selamanya, Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini