ARIPITSTOP.COM – Kasus kartel yang membelit Honda dan Yamaha sudah diputuskan bersalah dan harus membayar denda ke negara sebesar Rp 22,5 miliar untuk Honda dan Yamaha Rp 25 miliar, kini ada gugatan baru pihak Konsumen yang merasa dirugikan atas putusan tersebut. Ada gugatan baru yang ditujukan kepada Honda, Yamaha dan KPPU yang meminta ganti rugi sebesar 57,5 Milyar atas dasar kompensasi penjualan motor matic tahun 2014 kelas 110-125 cc.

Penggugat ialah Boy Rajamalum Purba dan Muhamad Soleman. Gugatan ganti rugi mencapai Rp 57,5 miliar, yang diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal September 2019.

Gugatan tersebut didasarkan pada putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) yang diketok pada 2017. Dalam putusan itu Honda dan Yamaha terbukti melakukan kartel harga skuter otomatik kelas 110-125 cc pada kurun 2014.

Gugatan didaftarkan pada awal September 2019. Para penggugat ini merupakan pembeli sepeda motor matic Honda dan Yamaha pada 2014, rentang waktu di mana PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dinilai oleh lembaga peradilan melakukan kartel harga motor.

Kuasa hukum konsumen kedua konsumen, Hengki Merantama Sibuea dari Lembaga Bantuan Hukum Korban Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatakan bahwa apabila diteliti dan dibaca dari putusan KPPU mengenai perkara kartel antara Honda dan Yamaha, terdapat selisih harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit motor skuter matik 110 -125 cc.

Menurut Hengki, konsumen lain tidak perlu ikut mengajukan gugatan terhadap kedua pabrikan tersebut karena apabila gugatan pihaknya nanti dikabulkan, maka masyarakat yang telah membeli, baik yang masih memiliki ataupun pemakai tangan kedua, tinggal mengajukan bukti-bukti pemilikan dan pembeliannya saja untuk mendapatkan pengembalian selisih antara harga yang seharusnya, tanpa ada kartel, dan harga yang dulu dibeli dengan harga kartel.

Sumber : kompas.com & bisnis.com

7 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke DUSS Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini