ARIPITSTOP.COM – Kabar gembira buat para penunggak pajak motor di wilayah Jakarta, karena Pemda DKI sedang memberikan program diskon pajak kendaraan yang menggiurkan bahkan tanpa harus membayar denda.

Kebanyakan, kendaraan yang ditunggak pembayaran pajaknya berusia lebih dari lima tahun. Alasannya bermacam-macam, mulai dari lupa hingga menunda dengan dalih belum memiliki dananya. Untuk meringankan pembayaran pajak tersebut, Pemprov DKI menggelar promo pembayaran pajak kendaraan. Seperti dilansir dari laman Instagram Humas Pajak Jakarta, Kamis 10 Oktober 2019.

Sayangnya, program tersebut tidak berlaku untuk semua kendaraan, melainkan hanya mobil atau motor ke-2 saja. Artinya, kendaraan pertama tidak mendapat kemudahan tersebut.

Tak tanggung-tanggung karena diskon pajak yang diberikan sangat besar, yakni 50% untuk unit hingga tahun produksi 2012. Jika unit dibuat pada rentang 2013 hingga 2016, maka diskonnya hanya 25%. Ini berlaku untuk pokok pajak kendaraan saja.

Selain itu, sanksi administrasi juga dihapuskan alias gratis. Selain pajak, program tersebut juga berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB ke-2. Promo ini berlaku hingga akhir 2019.

Untuk lebih jelas bisa dibaca syarat dan ketentuannya berikut ini :

humaspajakjakarta

Hallo Sobat Pajak.

Kabar gembira!

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019.

Segera manfaatkan program Keringanan Pajak Daerah.

Adapun ketentuannya ialah:
1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan
2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi dihapuskan
3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019
4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018
5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat Sobat Pajak melakukan pembayaran di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk.

Ayo Sobat Pajak manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak.

Dapatkan program ini hanya di Kantor Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) dan UPPRD Kecamatan Setempat.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini