ARIPITSTOP.COM – Masih dalam suasana Operasi Patuh Jaya 2019, Polisi menindak kendaraan yang memakai plat nomor yang bukan dikeluarkan oleh Samsat melainkan plat nomor buatan sendiri. Meski hasilnya tampak lebih rapi dan bagus, namun plat nomor tersebut tetap dianggap palsu.

Dalam akun TMC Polda, memberitahukam jika Polisi menindak sebuah kendaraan yang memakak plat nomor palsu, bukan palsu nomor atau STNKnya karrna nomor plat dengan yang di STNK tetap sama. Melainkan yang dianggap palsu adalah plat nomor buatan sendiri atau pesan di ponggir jalan.

Penertiban pembuatan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di pinggir jalan bertujuan untuk mengurangi peluang penyalahgunaan atau pemalsuan TNKB. Orang yang buat TNKB palsu bisa kena pasal 55 KUHP turut serta membantu kejahatan karena membuat dokumen palsu.

Hanya pihak Kepolisian satu-satunya yang berhak membuat plat nomor, baik itu plat nomor rusak atau hilang tetap pembuatan ulang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

4 KOMENTAR

  1. Ya sudah plat nomor asli yang jelek dan gak rapi dipakai saja terus toh motor atau mobilnya sudah keren jadi nomornya jelek mbleber gak masalah lah….:-D

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini