ARIPITSTOP.COM – Meski sudah sering ada pemberitaan mengenai penilangan terhadap kendaraan yang memaai rotator dan strobo di kendaraan sipil, faktanya masih banyak pengendara yang tetap memasangnya, seperti pada motor Nmax yang satu ini. Polisi memaksa pemilik Nmax melepas strobo yang terpasang di motornya.

Entah apa tujuannya, hanya untuk bergaya keren-kerenan atau supaya bisa leluasa ketika berkendara di jalan. Tapi harusnya para pengendara itu menyadari kalau tindakan tersebut jelas melanggar aturan.

“Ada Undang-undangnya pak, dicopot bukan berarti dipasang lagi ya,” ujar petugas polisi mengingatkan si pengendara. Pengendara Nmax akhirnya melepas strobo miliknya di tempat.

Penggunaan Strobo dan Sirine sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang melanggarnya, akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4 KOMENTAR

  1. Masih ada otak norak komunitas mobil dan motor ygga sembuh2..apalgi di RIAU. Lagak nya kek tiiit kuda semua..
    Serasa Bapaknya yg punya sertifikat jalan..
    Apalagi pas hari libur, turing ke sumbar..lama2 di bakar mobil2 dan motor2 tae
    itu sama penduduk provinsi lain..!!!

  2. knp ga sekalian standarisasi lampu belakang dan sign.
    Banyak diganti led putih, klo malam silau bikin pengen hajar. Hahaha
    Dikecilin, diumpetin termasuk plat. Otak ga sekalian umpetin ma dikecilin ya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini