ARIPITSTOP.COM – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya yang dilaksanakan mulai 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019, operasi ini untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Jangan sekali-kaki menyuap petugas karena akan ditindak pasal penyuapan.

Operasi Patuh Jaya dilakukan dalam upaya menertibkan para pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

Dilansir dari kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pelanggar yang menyogok petugas saat razia bisa dikenakan pasal pidana dan diancam penjara.

“Pelanggar bisa dikenakan pasal penyuapan, ancaman pidana selama empat tahun. Sedangkan yang menerima akan dituntut menerima gratifikasi atau hadiah, yang mengurusi nanti reskrim,” kata Nasir.

Dan para pengguna jalan jangan langsung balik arah apalagi sampai melawan arus karena bisa dituduh pidana lain. Para pengguna jalan jangan pergi menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, karena akan langsung dikenakan sanksi.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku yakni UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengenai kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan.

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini