ARIPITSTOP.COM – Pemerintah mulai tahun ini mewajibkan semua kendaraan baik itu mobil atau motor harus melampirkan lolos uji emisi ketika membayar pajak, jika tidak lolos uji emisi maka tidak bisa membayar pajak kendaraan.

Kebijakan ini sebagai awal mula akan dilaksanakan di Jakarta dulu. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pada pasal 19 disebutkan bahwa uji emisi merupakan salah satu kewajiban dari persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Rencananya, sebagaimana dikatakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago, kebijakan tersebut akan dimulai tahun ini.

“Saat ini masih dalam bentuk draft, namun saya rasa akan selesai pada tahun ini sehingga bisa diterapkan langsung,” katanya di helatan Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019, Jakarta, Sabtu (13/7/2019). Kompas.com.

7 KOMENTAR

  1. Semoga konsisten dijalankan dan terutama untuk angkutan umum penumpang dan barang

    Cuman mungkin perlu juga masa transisi atau aturan khusus buat pemilik/ kolektor kendaraan tua atau bermesin 2tak

Tinggalkan Balasan ke Jas Jes Jos Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini