ARIPITSTOP.COM – Terbiasa mencari tempat yang teduh ketika berhenti di lamou merah?, siap-siap saja akan terkena tindakan penilangan oleh Polisi karena dianggap mengganggu lalu lintas dan bisa membahayakan pengguna jalan yang lain.

Sering kita lihat para pemotor yang meneduh di tempat yang rindang saat lamou merah menyala, bukan berhenti di belakang zebra cross justru mencari tempat teduh seperti dibawah pohon yang rindang atau papan reklame yang besar.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menyatakan bahwa berhenti di bawah pohon ketika lampu lalu lintas menunjukkan warna merah bukanlah pelanggaran. Hanya saja penempatannya benar atau tidak.

“Menurut UU, apabila lampu lalu lintas itu mengeluarkan tanda merah maka berhentilah di belakang garis stop. Apabila terjadi kemacetan, harus berdiri secara berurutan. Ketika berhentinya tidak di lampu lalu lintas tadi (dalam hal ini pohon rindang), apabila ada larangan dilarang berhenti atau parkir bisa ditilang,” kata Nasir.

Ketika jarak antara pengendara yang berhenti tadi dengan lampu lalu lintas mencapai 500 meter, polisi berhak untuk menindak dan melakukan tilang. Karena pengendara disebut dinyatakan sudah mengganggu ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada pasal 105. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 104 ayat tiga (3) yakni dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Topman Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini