ARIPITSTOP.COM – Seakan-akan jagoan, sudah salah karena melawan arus lalu lintas yang berakibat tabrakan, pemotor yang naik Nmax ini justru melawan petugas hingga menonjok Polisi yang mencoba untuk melerai. Pemotor yang melanggar lalu lintas ini menonjok anggota Polisi yg bertugas di unit lalu lintas Polsek Biringkanaya di pertigaan Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Sulsel, Jumat 5 Juli 2019.

Pengendara yg berbadan tegap ini bernama Mudassir, usia 24 tahun. “Mudassir menonjok muka aparat yang bertugas. Beruntung, banyak warga di lokasi kejadian sehingga melerai kejadian itu,” ucap Kapolsek H Ashari.

Peristiwa ini bermula, ketika Mudassir melintas di Jalan Parumpa Daya dengan melawan arus lalu lintas. Tiba-tiba, dari arah depan juga melintas kendaraan roda empat. Karena melawan arus, Mudassir langsung menabrak mobil tersebut.

Sehingga, terjadi adu mulut antara Mudassir dan pengemudi mobil itu. Kemudian, petugas yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di lokasi kejadian langsung menghampiri keduanya untuk melerai.

Tapi karena tak terima ditegur dan merasa jagoan, Mudassir pun melawan petugas lalu lintas dengan cara membentak hingga memukulnya dengan menggunakan kepalan tangan. Seketika Polisi tersebut terjatuh karena ditarik oleh Mudassir. Mereka tersungkur ke aspal. Beruntung, salah satu anggota lalulintas yang juga berada di lokasi kejadian langsung melerai.

Warga sekitar dan beberapa tukang ojek online yang geram dengan aksi Mudassir melawan aparat kepolisian juga ikut emosi.

Tak butuh lama, pemotor dan pemilik mobil yang terlihat tabrakan dibawa ke kantor Polisi, dan apa yang terjadi ?, Mudassir nangis mewek minta maaf kepada Polisi yang sudah dia lawan ketika di jalan raya sebelumnya yang seolah-olah dirinya jagoan. Kejadian inipun berakhir dengan damai.

sumber : fakta.indo

10 KOMENTAR

  1. mampus, yg bawa nmex otaknya rata2 segede kuontholll. motor cuman 30jutaan nyicil aja gaya kaya bawa harley 600jutaan. lagaknya kaya sopir avanza, srunthulan ga punya aturan. laganya kaya paling kaya paling gagah.

  2. Langsung jebloskan aja kepenjara dengan tuduhan menyerang aparat, SIM dan STNK motor nya di cabut dan dilarang mengendarai sepeda motor dalam waktu 5 tahun biar kapok.

    Mentang2 naek NMax terus kliatan Kaya Raya jadi sombong dan arogan. Penjarakan saja pak Pol, SIM dan STNK nya cabut. dan berikan larangan ybs berkendara selama 5 tahun atau penjara 5 tahun.

  3. KUHP mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan terhadap aparat yaitu diatur dalam Pasal 212 KUHP. Orang yang melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas yang sah dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp. 4.500.000,-.

  4. Yg kayagini ngk ada kapoknya, cuma cari slamet ….. pasti be ulah lagi …. harusnya cek kejiwaan …lakukan wajib lapor tiap minggu slama 6 bln biar kapok …. klw di maaf in cuma jd pembelajaran triknya

Tinggalkan Balasan ke Roy Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini