ARIPITSTOP.COM – Tak mau main-main dengan peraturan penggunaan knalpot racing yang dianggap mengganggu pengguna jalan yang lain terutama para Masyarakat, Polres Tana Toraja mulai menertiban para pedagang atau toko-toko yang menjual knalpot racing atau knalpot bising, para penjual bisa dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar dua Milyar rupiah.

Unit Dikyasa Polres Tana Toraja mulai mensosialisasikan aturan hukum terkait produksi dan penggunaan dan Knalpot Racing pada kendaraan. Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi bengkel serta toko-toko penjual knalpot di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Dalam sosialisasi tersebut petugas mengedukasi pemilik bengkel serta penjual onderdil kendaraan UU No 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 22 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

“Tindak lanjut setelah sosialiasasi akan dilakukan berupa pengawasan dan penindakan hukum kepada yang bersangkutan dengan menggunakan undang undang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2.000.000.000,” ujar Kanit Dikyasa Aiptu Chairil T, Rabu 3 Juli 2019.

Bukan hanya para penjual akan tetapi Polisi Tana Toraja juga akan menindak para pengguna knalpot racing. Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait, mengatakan akan menindak tegas pengguna motor, yang menggunakan knalpot bersuara bising.
Hal tersebut tercantum dalam surat imbauan Kamtimbmas Kepolisian RI Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pasti kami tindak tegas, apalagi penggunaan knalpot bersuara bising itu melanggar aturan, dan mengganggu warga,” kata AKBP Julianto P Sirait.

Julianto menambahkan, pihaknya juga rutin melakukan patroli mobile ke sejumlah titik yang dianggap rawan. Salah satunya, kata dia, di kawasan Plaza Kolam Makale, Tana Toraja.

Berikut surat edaran Kamtimbmas Kepolisian RI Daerah Sulawesi Selatan Resor Tana Toraja:

sumber ; torajadaily.com, updatekareba.com & makassar.tribunnews.com

26 KOMENTAR

  1. Bagus, tapi jangan tebang pilih pakek banyak alesan, Harley knalpot standard yg berisik juga harus penjara 5 tahun & denda 2 milyar.

    Berlakukan di seluruh Indonesia segera

  2. Lha kenapa cuma rakyat aja yg di tindak pabrik yg bikin kok malah di diemin….? Klo pabrik ga produksi pasti g ada yg pake…….
    Hal sepele gitu di puter2….? Negara ber flower 62+ emng beda dari yang lain. Hehehehe

  3. POLISI TANGERANG BANTEN TAU GAK BERITA INI.TANGERANG YANG PAKAI KNALPOT RACING SUDAH BANYAK, KOK POLISI GAK ADA REAKSI .APA ADA YG LAIN KUPINGNYA.

  4. Bravo polisi tana toraja !!!! Tumpas habissssss !!!! Mati kamu pemakai knalpot racing …. dari tana toraja nyebar ke seluruh indonesia……yg balas komen saya idiot egois , kamu ke hutan saja …. idiot kau anak bau kencur

  5. Ach. Aneh bener2 aneh. Knalpot di urusin. Urusin tuh para tikus kantor.kasian tuh yg prodak rumahan. Dia bikin knalpot tuh buat ngasih nafkah kluarganya. Seandainya yg biasa bikin knalpot di penjara bapak2 mau ngasih napkah kluarganya g?

  6. Emangnya tindak kriminal???? sampe penjara 5thn denda 2M? Enak yg korupsi dong yeeeee, foya2 duit rakyat masuk penjara bisa plesir… Hukum macam kotok

  7. Kok berat ya untuk pedagang ? Kenapa ga pabrikannya aja di hukum lebih berat dari itu ? Apa mereka bayar pajak lebih besar di negara ini ? Makanya hanya pedagang yang di jerat hukuman ?

  8. Masa jualan knalpot racing kna denda si pak ?
    Yang jelas jelas salah bandar minuman keras harusnya di brantas juga dong pak pol . Yang sudah jelas jelas meracuni warga negara kita .
    Apa karna gara gara bayar pajaknya besar kah ? Jadi ngga mau mbrantas

  9. Waspada kepada kabupaten Purbalingga. Ancaman undang undang pemerintah mengintai Anda?
    Icon Tugu ya aja orang lagi bikin knalpot racing ??
    Bagaimana nasib warganya?
    Apa mau dipenjarakan semuanya?
    Lucu bener negri +62?
    Kacaw nih republik mimpi?

Tinggalkan Balasan ke kumaha Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini