ARIPITSTOP.COM – Berkendara menggunakan roda dua mauoun roda empat memang sangat berbahaya ketika sambil mengoperasikan HP, kita wajib berhenti jika terpaksa harus membuka HP agar konsentrasi tidak terpecah ketika berkendara. Untuk semakin memperketat dan menertibkan para pengguna jalan yang bandel, kini tilang elektronik bisa mendeteksi para pengendara yang menggunakan HP dan langsung dibwrikan tilang.

Menggunakan teknologi canggih, perangkat kamera CCTV yang digunakan untuk tilang elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement/E-TLE) bisa memantau pengendara yang tak taat rambu lalu lintas. Kamera tersebut juga memungkinkan untuk melihat pengendara yang menggunakan HP saat berkemudi. Namun saat ini masih terbatas hanya di jalur protokol Sudirman-Thamrin, Jakarta.

“Dalam merayakan HUT Bhayangkara besok, kami mempersembahkan suatu inovasi yakni E-TLE dengan fitur baru yaitu jenis kamera check point. Di mana kamera ini bisa mendeteksi pelanggaran mengemudi sambil bermain HP dan tidak menggunakan sabuk pengaman,” kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregat.

Penggunaan HP saat berkendara sendiri dilarang berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Bukan hanya HP, peasangan bracket HP juga bisa ditilang, bracket HP memang membantu namun juga membahayakan karena pada saat kita fokus melihat HP di motor kita tidak tahu kondisi jalanan di depan kita apalagi ojek online yang sering melihat HP-nya bisa menimbulkan kecelakaan, oleh karena itu polisi sedang mensosialisasikan pelarangan penggunan bracket HP terutama di motor.

Bracket HP dianggap mengganggu keselamatan karena kegunaannya jadi tempat HP yang dinyalakan saat motor jalan. Pasal 279 UUD Lalu Lintas menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”.

Sumber : kompas.com

1 KOMENTAR

  1. Mudah2an yang kena bukan cuma yang R4 tapi juga R2 karena banyak yang liat hape sambil jalan di tengah….(sangat ragu bisa diterapkan sih…)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini