ARIPITSTOP.COM – Pembakaran mobil yang terjadi di daerah Pekalongan menjadi pusat perhatian di media sosial, pembakaran mobil yang dilakukan di hari pertama lebaran tersebut awalnya diduga akibat tidak terima tetangga membeli mobil baru di saat lebaran, alhasil mobil yang baru berumur satu minggu ludes terbakar.

Sebuah mobil bernomor polisi AB 1599 XY warna putih, milik Nurakhim di dukuh Depok desa Pakumbulan kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, terbakar ketika malam pertama lebaran 5 Juni 2019. Kejadian terjadi sekitar jam 12 malam dan berhasil dipadamkan oleh tim damkar dari kabupaten Pekalongan sekitar pukul 1 dinihari.

Petugas unit reskrim Polsek Buaran yang di backup Satreskrim Polres Pekalongan Kota yang mendatangi TKP, menemukan kejanggalan. Petugas yang awalnya hanya menduga penyebab kebakaran mobil yang baru berusia 1 minggu tersebut berasal dari korsleting, namun saat dilakukan olah tkp ditemukan beberapa batang kayu dibawah mobil dan beraroma bensin, yang diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran.

Tidak butuh lama untuk pihak Kepolisian mengungkap kasus pembakaran mobil tersebut, tanggal 8 Juni 2019 hingga akhirnya terungkap pelaku dan motif dari pembakaran mobil tersebut. Tersangka bernama Febri mengaku menyesal. Pelaku tak menyangka, mobil yang ia bakar pada hari pertama Lebaran itu ternyata bukanlah mobil yang menjadi sasaran pelampiasan dendamnya.

“Awalnya tanya-tanya ternyata salah, yang saya bakar bukan punya mantan adik ipar. Saya menyesal salah sasaran,” kata Febri di Polres Pekalongan Kota, Senin (10/6/2019). dilansir dari kompas.com.

Kronologi

Pelaku mengaku telah merencanakan niat tersebut karena menduga mobil tersebut adalah milik seseorang yang masih ada perselisihan dengannya. Pelaku yang juga merupakan warga setempat mengaku, awalnya dia mencoba mencari tahu siapa pemilik mobil tersebut kepada para tetangga.

Setelah dipastikan mobil tersebut milik seseorang yang menjadi musuhnya, dia langsung mengambil 2 ikat kayu bakar di warung kampungnya. “Saya membeli pertalite di wilayah Batang dan melakukan pembakaran,” ujar Febri.

Tersangka juga sempat berada di lokasi kejadian pada saat warga dan petugas pemadam kebakaran memadamkan api di mobil tersebut. Dia menyadari bahwa mobil tersebut bukanlah sasarannya pada saat itu juga dari perbincangan sejumlah warga. Ternyata, mobil yang baru berusia seminggu itu milik anak dari Nurakhim yang baru mudik dari Yogyakarta.

Pelaku akan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini