ARIPITSTOP.COM – Sedang viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan seorang emak-emak terjatuh dari motornya akibat gagal menerobos palang pintu kereta. Selain membahayakan diri sendiri,  emak-emak ini ternyata juga terjerat hukuman pidana,  kenapa ? karena sudah ada undang-undang yang mengatur.

Viral emak-emak yang jatuh dari motor setelah dirinya mencoba untuk menerobos palang pintu kereta namun gagal karena palang pintu justru membentur kepala si emak-emak dan akhirnya terjatuh setelah hilang kendali.

Video via HP klik disiniklik disini

Menerobos palang pintu kereta sangat berbahaya,  kita bisa tertabrak kereta.

Belum lagi bahwa menerobos palang pintu itu selain bahaya juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Jadi bagi pelanggar bakal dikenakan kurungan pidana tiga bulan atau denda Rp 750 ribu. Hal ini diatur dalam beberapa rincian berikut :

  • UU No 22 tahun 2009 terkaitLalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 106 ayat (4) huruf a, c dan f. Yaitu aturan tata cara saat berlalu lintas diantaranya mematuhi rambu perintah dan larangan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan peringatan dengan bunyi dan sinar.
  • UU No 22 tahun 2009 LLAJ Pasal 114 huruf a, b dan c. Aturan ini juga mengatur tata cara pengendara saat melintas di perlintasan sebidang. Nah di sinilah diatur denda dan hukumannya. Yaitu Pasal 296 tentang ketentuan pidana bagi para pelanggar palang pintu kereta dengan ancaman tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
  • UU No 23 tahun 2007 tentang Perkereta Apian pada Pasal 1 angka 3, pasal 35, dan pasal 36. Ini membahas terkait prasarana dan jalur perkereta apian.
  • PP No 72 tahun 2009 tentang lalu lintas & angkutan Kereta api pada Pasal 110 dan Pasal 199. Aturan ini juga mengatur tentang perlintasan sebidang dan larangan menggunakan rel kereta tanpa hak.

12 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini