ARIPITSTOP.COM – Sebuah motor Ninja remuk dan sang biker meninggal setelah ngebut ngawa mobil Ambulance. Diduga kecelatan motor sangat kencang karena mobil yang ditabrak sampai ringsek bahkan sang biker terpental masuk ke badan mobil.

Info kejadian yang dishare oleh akun bernama Benk Aditya di grup BERITA PENGINYONGAN, lokasi kejadian ada di Dusun Cikakap, Banyumas, Jawa Tengah.

Dari informasi yang didapat dari beberapa komentar netizen dalam postingan tersebut, motor ini awalnya mengawal mobil Ambulance yang sedang melaju. Mungkin karena dalam kecepatan tinggi dan berada di jalur lawan arah, tak diduga di depan ada mobil yang tidak bisa menghindar hingga terjadilah kecelakaan tersebut. Bisa dilihat dari gambar diatas kalau posisi mobil dalam arah yang benar.

Disinilah yang menjadi belenggu ketika ada motor yang mengawal Ambulance. Padahal sebenarnya mobil ambulance tidak perlu dikawal mesi ada beberapa kejadian yang memang Ambulance membutuhkan pengawalan namun dari pihal yang berwajib. Warga sipil sebenarnya dilarang mengawal mobil Ambulance.

Sebenarnya di jalan raya ada yang memiliki hak utama untuk diprioritaskan. Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal Pasal 134 setidaknya ada tujuh kelompok pengguna jalan memiliki hak utama.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, yaitu pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit dan ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian keempat adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Selanjutnya keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Terakhir, yaitu, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu sebenarnya siapa sich yang boleh mengawal Ambulance ?. Karena menyangkut “pengamanan”, pihak yang paling berwenang adalah POLRI. Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri. Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan pat roll terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Masih di ayat yang sama huruf “b” ditambahkan, Polri menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Melakukan pengawalan di jalan dengan sendirinya disertai pengenaan kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Padahal, menggunakan jalan umum merupakan hak setiap orang.

8 KOMENTAR

  1. Biasanya pengawal freelance seperti ini lebih “menakutkan” dari ambulance nya.. seradak seruduk.. Pepet kanan kiri.. maksudnya baik, tapi caranya kadang berlebihan.

  2. Baik nya sih kalo ambulance jangan di kawal…
    Kecuali ambulance nya kejebak macet, kalo jalan dah lancar mending ikutin di belakang ambulance nya, jangan so soan buka jalan buat ambulance…

  3. soalnya pengguna jalan banyak yg tolol koq di indo..tuid2 ambulan dibelakangnya banyak yg budeg..atau sok budeg makanya muncul komunitas seperti ini untuk membantu mereka..la pickup itu kenapa ndak menghindar?oh saya tahu ego ini jalur ku sapa elo..

  4. ya jelas ketabrak, yg dicari kan suara ambulannya……dari depan apa belakang
    eh yg nongol kok malah motor…..bakekok dah

  5. yaa sudahlah, namanya juga cita2 yang gak kesampaian, ngarep jadi lantas atau apapun yang suka ngawal ehh jadi freelance ginian dengan berbagai alasan gak jelas, do’a in aja semoga orang2 yang cita2nya gak kesampaian ini dapat hidayah deh, biar dapat yang terbaik 😀

Tinggalkan Balasan ke maxxima Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini