ARIPITSTOP.COM – Ada yang suka merokok saat naik motor? Atau saat mengendarai mobil?, Siap2 dikenai sanksi tilang. Polisi mulai menilang pengendara motor dan mobil yang kedapatan sedang merokok di jalan, hal ini dilakukan untuk menertibkan dan menjaga keselamatan berlalu lintas.

Sebaiknya segera hentikan kebiasaan itu.
Sebagian orang menjadikan merokok sebagai cara untuk mengusir kebosanan atau kantuk saat di jalan. Namun, merokok saat berkendara ternyata berdampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain.
Merokok saat berkendara dapat mengakibatkan turunnya konsentrasi mengemudi, sehingga akan memicu bahaya seperti kecelakaan lalu lintas. Selain itu, merokok saat berkendara juga akan mengganggu pengendara lain. Karena pengendara lain akan terkena asap dan bara api rokok yang dihantarkan oleh angin. Kemudian membuang sisa rokok di jalan juga akan sangat membahayakan pengendara lain.

Dilansir dari detik.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir menjelaskan, selama Maret 2019 pihaknya telah menilang 652 pengemudi yang melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ratusan pengemudi itu ditilang karena melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“652 (pelanggar) itu pada Maret itu adalah pelanggaran yang juga pelanggaran terhadap dilarang merokok itu. Dilarang merokok itu melanggar pasal 283 karena dia lakukan aktivitas lain di samping mengendarai, akibatnya fatal itu dia tidak konsentrasi,” kata Kompol Nasir

Pasal 283 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sedangkan aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diatur dalam Pasal 6 huruf (c) Permenhub No 12 Tahun 2019 yang berbunyi:Ā “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Jika dirasa bosan dan mengantuk saat berkendara, sebaiknya berhenti dulu. Mencari tempat yang aman dan nyaman. Supaya tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Yuk, berkendara dengan aman, tertib dan nyaman.
Mari saling menghargai sesama pengguna jalan.. ?

8 KOMENTAR

  1. klo alasan menggangu konsentrasi kenapa cuman sepeda motor y? driver mobil masih boleh ngerokok sambil nyetir klo gtu?

Tinggalkan Balasan ke semar Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini