ARIPITSTOP.COM – Polisi terlihat menilang sebuah motor RX King yang menggunakan knalpot speaker jenis Toa, speaker yang biasa buat hajatan atau terpasang di Mushola atau Masjid ini justru dipasang di motor. Efek suara yang ditimbulkan pastinya sangat kencang, bisa membangunkan mayat di dalam kubur?.

Seperti nampak pada gambar, sebuah motor Yamaha RX King yang bernopol AD 5764 WE tengah ditilang oleh polisi. Ya tentu saja ditilang wong ini tidak sesuai standar. Pastinya RX king aja suaranya dah kenceng apalagi ditambah pake moncong toa, orang hamil bisa langsung melahirkan itu.

Kenapa ditilang ?, jelas melanggar aturan yang sudah berlaku yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 menjelaskan tentang knalpot laik jalan sebagai berikut :

“Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Serem juga ya… kalau ditengah2 kota pakai knalpot seperti itu langsung disikat sama Polisi.

9 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke penguinmoto123 Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini