ARIPITSTOP.COM – Pemerintah akan menerapkan sistem baru pajak PPnBM yang dimulai tahun 2021 mendatang, PPnBM nantinya tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin melainkan berasal dari Emisi yang dikeluarkan kendaraan tersebut, semakin rendah Emisi yang dikeluarkan maka semakin rendah pula besaran pajak yang dibebankan.

Skema baru mengenai harmonisasi PPnBM ini tengah dikonsultasikan oleh pemerintah pada parlemen. Menurut Airlangga, harmonisasi skema PPnBM ini juga menjadi upaya untuk memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di Indonesia, sehingga bisa menjadi nol persen. Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), maka dalam aturan baru insentif juga diberikan untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehile (LCEV).

“Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” ucap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Selasa (12/3/2019).

Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada para produsen selama dua tahun untuk mempersiapkan peraturan baru tersebut. Adanya tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM lebih rendah, setelah itu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian usaha. “Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa,” ucap Airlangga dilansir dari Kompas.com.

20 KOMENTAR

  1. Pesimis sama yg berhubungan dengan lantas-lantas. Kebijakannya kaya kurang konsisten bahkan bias, bentar lagi juga beritanya hilang tanpa kabar

  2. Khusus utk motor baru kluar pabrik atau gimana itu lik? Klo ada pengukuran emisi utk motor yg sudah d pakai harian brarti yg pakai knalpot resing saat d ukur emisinya trus bayar pajak sesuai emisinya jadi bebas dong y..? Kembali bias sepertinya

  3. jadi lahan baru tuk pungli lagi deh. KIR saja tuk kendaraan logistik bisa makan waktu berminggu2 kalo tidak mau bayar uang pungli.

  4. Wah kalo gitu mending beralih ke mobil listrik atau mobil listrik dong, kan pajaknya jd murah tuh karena gak ada emisinya…..

Tinggalkan Balasan ke Rupan Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini