ARIPITSTOP.COM – Mau pasang lampu tambahan ?, siap2 mental kalau di jalan bertemu Polisi atau melewati razia karrna pasang lamou tambahan bisa dijerat pasal 279 yang hukumannya didenda 500ribu atau kurungan 2 bulan. Seperti biker ini yang pasang lampu tambahan di motornya langsung kena tilang.

Penambahan lampu tambahan terkait memodifikasi lampu kendaraan sebagaimana yang disebut dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), yaitu setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Menurut Pasal 279 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Seperti contoh yang satu ini, diunggah di gruo facebook Bekakas, akun bernama Ismail Budi Santoso ini mencwritakan kalau dirinya baru saja ditilang oleh Polisi akibat motornya terpasang lamou tambahan.

15 KOMENTAR

  1. Kalo gak salah di UU disebutkan boleh pasang lampu tambahan karena lampu utama tidak terang tapi tidak boleh lebih tinggi dari lampu utama dan dan tidak boleh lebih dari 2 buah. Di poto kalo gak salah liat posisinya lbh tinggi dari lampu utama.

  2. Pasal 39
    (1) Kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.

    Pasal 85
    (3) Lampu utama dekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling banyak dua buah, berwarna putih atau kuning muda dan dapat menerangi jalan pada malam hari dengan cuaca cerah, sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) meter kedepan Sepeda Motor.(4) Jika Sepeda Motor dilengkapi dengan lebih dari satu lampu utama dekat, maka lampu utama dekat harus dipasang secara berdekatan sedekat mungkin.
    6) Jika Sepeda Motor dilengkapi dengan lebih dari satu lampu utama jauh, maka lampu utama jauh harus dipasang secara berdekatan sedekat mungkin.

      • PP no.55 tahun 2012

        Pasal 34

        (1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah
        dipasang di bagian depan Kendaraan.

        (2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
        a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
        b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu
        utama dekat;
        c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
        d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi
        terluar Kendaraan; dan
        e. tidak menyilaukan pengguna jalan.

        Saya harap jelas ya kenapa motor tersebut ditilang 🙂

  3. Lah iya masang lampu tembak di stang kena tilang, ane masang lampu tembak di pangkon spatbor depan, dan posisi lampu nunduk ke bawah KARENA UNTUK NERANGIN JALAN…

  4. Setau Saya
    Type lampu yg dipasang di motor tersebut adalah type cut off, tidak membahayakan penguna jalan lain.

    Untuk posisi memang lampu tersebut harus dipasang agak tinggi supaya cahayanya bisa jauh yg Sangat dibutuhkan Pada saat kecepatan diatas 60kpj

  5. Inilah negara kita tercinta
    Lampu gak nyala ditilang

    Ditambah lampu Biar terang pun juga ditilang

    Saya pribadi lebih prihatin sama lampu belakang yg dibikin silau

    • PP no.55 tahun 2012

      Pasal 34

      (1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah
      dipasang di bagian depan Kendaraan.

      (2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
      a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
      b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu
      utama dekat;
      c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
      d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi
      terluar Kendaraan; dan
      e. tidak menyilaukan pengguna jalan.

      Saya harap jelas ya kenapa motor tersebut ditilang 🙂

  6. Setahu saya itu lampu bisa menyilaukan org, klo ad cut off bentuk projector nya ngga bgtu, mngkin bisa basih contoh lampu nyala malam hari

    • Ha ha ha, memang di undang2 tidak boleh memasang tambahan lampu, kalo yang bersangkutan ditilang disiang hari, dan pada saat itu tidak menyalakan lampu tambahan, dasarnya apa?

  7. PP no.55 tahun 2012

    Pasal 34

    (1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah
    dipasang di bagian depan Kendaraan.

    (2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
    b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu
    utama dekat;
    c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
    d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi
    terluar Kendaraan; dan
    e. tidak menyilaukan pengguna jalan.

  8. Kalau melihat surat tilangnya, dikaitkan dengan pasal 293 yang isinya terkait lampu utama wajib menyala sepanjang hari (siang dan malam). jadi ada kemungkinan ditilang karena lampu utamanya mati saat ketahuan Polantas, bukan karena lampu tambahannya (meskipun ada pasal lain terkait lampu tambahan).

Tinggalkan Balasan ke Gsx rider Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini