ARIPITSTOP.COM – Polisi dianggap bersalah dimata Indonesia Traffic Watch (ITW), seharusnya Polisi yang ada di TKP terkena sanksi karena membiarkan Adi Syaputra mengamuk di jalanan. Seharusnya Polisi mencegah bukan membiarkan Adi Syaputra mengamuk merusak motor yang tidak terima ditilang oleh Polisi akibat melanggar lalu lintas dan tidak bisa menunjukkan STNK.

“Seharusnya seluruh anggota polisi yang ada disekitar lokasi kejadian diberikan sanksi karena membiarkan aksi pengrusakan terjadi tanpa ada upaya mencegah,” kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan melalui keteranganya di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Ironisnya menurut ITW justru anggota polantas merekam atau memvideokan peristiwa tersebut. “Bayangkan kalau Jenderal tidak paham fungsinya yaitu memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, apalagi hanya anggota yang berpangkat bintara?” tegasnya.

“ITW mendesak pimpinan Polri untuk memastikan bahwa seluruh jajarannya sudah memahami peran dan fungsinya sebagai aparat yang bertanggungjawab memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat agar peristiwa di Tangsel tidak terjadi lagi,” tutupnya.

sumber : otomotifnet.

12 KOMENTAR

  1. Iya saya juga berpikir seperti itu, polisi lalu lintas tugasnya bukan hanya menilang pelanggar lalu lintas, masa iya ada orang sekalap itu dibiarin aja, kalo ada pelanggar lalu lintas tidak terima ditilang kemudian melanggar hukum yg lain ya harus ditangkap bukan malah didiamkan saja.

  2. Aksi pengrusakan barang sendiri itu diijinkan, tidak melanggar hukum, polisi tak wajib bertindak. Kalaupun itu milik ceweknya, selama ceweknya tidak mengadu ya masih dalam tataran tidak wajib bertindak.

    • Ya kalau di rumah sendiri silahkan aja… kalau ditempat umum sudah mengganggu ketertiban dan juga kena pasal buang sampah sembarangan… 🙂

  3. Di luar negeri polisi patroli dikasih body cam (ya semacam action cam dipassng di badan/baju petugas) jd tanpa harus ngerekam via hp semua kejadian terecord. Ngeliat orang jaman sekarang yg makin beringas kalo ditindak, gak ada salahnya polisi dikasih alat ginian kalo perlu tiap ada yg berusaha anarkis borgol aja.

  4. Kalau selama tidak melanggar hukum polisi tidak dapat bertindak, kecuali saat banting motor kena pengguna jalan lain maka polisi akan bertindak, sama seperti anda mau banting HP, motor atau mobil pribadi mau di rusak selama tidak mengganggu orang lain polisi tidak dapat bertindak karena tidak ada pasal yang disangkakan… Itulah hukum di Indonesia

  5. Tingkatan orang kalap itu mirip oang gila, kalau ditanggapin malah tambah parah..
    ITW cuma mau jadi pahlawan di siang bolong aja, yang gak perlu dilakukan malah dianggap harus..
    Bikin gaduh aja..

  6. Betul.. seharusnya sebagai penjaga ketertiban umum polisi harus bertindak. Apalagi motor yg dibanting hampir melukai orang lain dan polisi itu sendiri.. polisi harusnya bertindak tegas. Salah pendapat yg mengatakan barang milik sendiri tidak melanggar hukum kalau dirusak. Kalau bisa mencelakakan orang lain dan mengganggu ketertiban umum harus ditindak tegas oleh polisi sebelum terjadi hal-hal lain yang lebih parah.

  7. Kalau merusak motor sendiri tidak dapat dipidana,lalu mengapa si pria itu ditahan? Atas laporan pihak si cewek kah?
    Maklum,saya tidak begitu mengikuti beritanya.

    • baca beritanya mas, dia dipidanakan kena pasal apa saja, ada kok di situs ini….bukan karena laporan si pihak cew, melainkan dia diduga menjadi penadah barang curian dikarenakan tidak dapat menunjuk.kan surat2 kendaran.nya.. paham??..

Tinggalkan Balasan ke Manteb Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini