ARIPITSTOP.COM – Saat ini Tilang Elektronik memang sudah digalakkan oleh pihak Kepolisian, akan tetapi pusat percontohan masih berada di Jakarta meskipun beberapa kota di Indonesia sudah mulai melakukan Tilang Elektronik. Bagi yang melanggar dan terekam kamera CCTV maka akan diproses dikirim surat tilang ke rumah sesuai alamat terdaftar di STNK dan harus segera membayar denda jika tidak mau STNKnya terkena blokir, dan tilang elektronik ini akan segera berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, salah satu bentuk proses yaitu mendata seluruh kendaraan yang ada di Indonesia melalui sistem yang diberinama Electronic Registration and Identification (ERI). “Jakarta itu menjadi kota pertama yang menerapkan tilang elektronik. Ke depan sudah pasti akan berlaku di seluruh Indonesia, demi menjaga ketertiban berlalu lintas,” ujar Refdi di gedung NTMCPolri, Kamis (1/17/2019).

Dan untuk Tilang Elektronik ini tidak hanya berlaku sesuai wilayah saja, misalnya di Jakarta maka yang bisa diproses hanya plat B, maka untuk secepatnya seluruh jenis plat kendaraan bisa diproses tanpa kecuali.

“Jadi target kami tahun ini, baik tilang elektronik di Jakarta atau di wilayah lain bisa menindak semua kendaraan bermotor tanpa ada kecuali,” ujar Refdi kepada Kompas.com.

Jadi meskipun tidak ada Polisi yang berjaga tetap harus taat lalu lintas, apalagi tahun ini ditargetkan seluruh plat bisa terkoneksi.

“Harus tahun ini, terutama di Jakarta dulu yang merupakan kota percontohan dalam menerapkan tilang elektronik ini. Selanjutnya menyusul ke wilayah lain yang juga akan menerapkan tilang elektronik ini,” kata Refdi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini