ARIPITSTOP.COM – Wacana penggolongan SIM C menjadi tiga golongan sudah dicanangkan sejak tahun 2016 silam, akan tetapi sampai tahun 2019 belum terealisasi. Pihak Kepolisian menegaskan bahwa SIM C akan berubah menjadi C, C1 dan C2 dimulai tahun 2020, dana menjadi hambatan saat ini untuk merealisasikan rencanan tersebut.

Maksud dari penggolongan SIM C seperti halnya pada SIM mobil yang sesuai jenis kendaraan roda empatnya. Untuk SIM C penggolongannya sesuai kapasitas motor, sebagai berikut :

  1. SIM C untuk motor 250cc kebawah
  2. SIM C1 untuk motor 250cc-500cc
  3. SIM C2 untuk motor diatas 500cc

Kapan aturan baru SIM C itu bisa diberlakukan? Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, sedang dipersiapkan segala kebutuhan terkait hal itu. Pihaknya menjelaskan bahwa tidak mudah menerapkan rencana itu apalagi Korlantas Polri serta instansi terkait lainnya masih memiliki keterbatasan dari berbagai sektor. Oleh sebab itu sampai sekarang aturannya belum bisa dimulai.

“Penggolongan SIM itu sedang kita garap, dan lengkapi dulu sarana dan prasarananya. Target kita setidaknya bisa dimulai pada 2020. Tetapi kami optimistis tahun depan sudah bisa diterapkan. Kami usahakan itu agar menjadi lebih baik lagi,”

sumber : kompas.com

4 KOMENTAR

    • belum ada informasi pasti mengenai regulasinya, tapi info yang dulu beredar bahwa untuk mendapatkan sim C2 harus bertahap dulu dari SIM C ke C1 lalu C2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini