ARIPITSTOP.COM – Buat Masyarakat yang ingin membeli motor atau mobil secara kredit kini semakin mudah, jika sebelumnya aturan pembelian kendaraan secara kredit minimal harus memakai uang DP minimal sebesar 5% dari harga motor maka kaki ini dibebaskan tanpa DP akias DP 0%.

Aturan baru dari OJK ini tertuang dalam peraturan yang baru diresmikan dan tertuang dalam nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu yang dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1).

Namun peraturan mengenai DP 0% ini tidak bisa dinikmati oleh semua leasing. Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar 0 %.

Lalu apa itu Nonperforming Financing/NPF ?, Menurut Kamus Bank Indonesia, Non Performing loan (NPL) atau Non Performing Financing (NPF) adalah kredit bermasalah yang terdiri dari kredit yang berklasifikasi kurang lancar, diragukan dan macet. Termin NPL diperuntukkan bagi bank umum, sedangkan NPF untuk bank syariah.

Untuk pengertian lebih simpelnya adalah, NPL atau NPF itu rasio total kredit macet dari satu leasing, klo misalnya leasing A memiliki jumlah konsumen yang mengalami kredit macet dibawah 1% dari total semua konsumen yang dibiayainya, maka leasing tersebut bisa menerapkan DP 0% kepada calon konsumennya.

Namun, bagi perusahaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 % dan di bawah 3 %, wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 %. Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 % hingga di bawah 5 %, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 %.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5 % wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 %, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 %.

Jadi artinya tidak semua leasing bisa menerapkan aturan baru dari OJK ini. Tidak terbayang kalau semua leasing bisa menerapkan DP 0% kepada konsumennya, jalanan tambah padet super macet.

11 KOMENTAR

  1. Ih parah nih OJK .. Sejauh ini penjualan motor oke kok .. Penggenjotan penjualan dgn solusi konsumen utk ngutang riba itu berefek jangka pendek ..

Tinggalkan Balasan ke Kobayogas Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini