ARIPITSTOP.COM – Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE) alias tilang elektronik yang saat ini berlaku di Jakarta ternyata berhasil menertibkan para pengguna jalan, saat ini Tilang Elektronik baru diberlakukan di dua titik di dua ruas jalan Sudirman & Thamrin. Keberhasilan Tilang Elektronik mengurangi angka pelanggaran, maka di tahun 2019 akan diperluas hingga 25 titik.

Dilansir dari ntmc polri, Polda Metro Jaya memang akan memperluas tilang elektronik di Jakarta. Target awal harus terpasang 81 kamera di 25 titik sepanjang tahun depan. Oleh sebab itu, Polda Metro mengusulkan kepada Pemprov DKI untuk membantu memberikan 50 kamera E-TLE. Sekarang ini tilang elektronik baru berlaku di ruas jalan Sudirman-Thamrin dan telah dianggap berhasil karena pengguna jalan lebih tertib.

Electronic traffic law enforcement (E-TLE) dilakukan mulai 1 Oktober 2018. Tahap awal dimulai di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta. Di setiap ruas jalan perempatan atau lampu merah saat ini sudah terpasang CCTV guna mendeteksi para pelanggar lalu lintas.

Karena keterbatasan ruang lingkup alat CCTV ini maka tidak semua jenis pelanggaran bisa terdeteksi, jadi hanya beberapa pelanggaran saja yang nanti akan terproses, seperti ganjil genap, melanggar marka jalan, melebihi garis stop di lampu merah, menerobos lampu merah, lawan arah, tidak pakai helm, parkir sembarangan bahkan sampai pengemudi yang main HP ketika berkendara juga akan terdeteksi.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini