ARIPITSTOP.COM – Ketika kita menjual motor dan kemudian membeli motor baru, kita bisa kaget ketika mengurus pajak motor baru harus membayar paja progresif padahal motor yang satunya sudah kita jual. Pajak progresif terjadi akibat kita memiliki kendaraan lebih dari satu, dalam arti nama kita yang tercantum di Samsat masih ada dua kendaraan akibat motor lama yang kita jual masih terdaftar nama kita sendiri karena belum dibalik nama oleh pemilik motor yang baru (pembeli). Lalu bagaimana mengatasinya ?.

Jika pada saat proses transaksi jual beli kendaraan tidak ada kesepakatan atas porses balik nama, maka kita bisa mengajukan blokir STNK ke Samsat agar ketika pemilik baru mau perpanjang pajak kendaraan diharuskan sekalian untuk proses balik nama. Kecuali sudah ada kesepatakan diantara penjualan dan pembeli soal waktu balik nama karena biasanya terkendala BPKB yang masih di leasing, maka hal itu bisa dibicarakan dengan kesepakatan.

Untuk proses blokir STNK sebenarnya mudah, pemilik mobil atau motor bersangkutan cukup datang ke samsat dengan membawa surat pernyataan bahwa kendaraan itu sudah dijual dan minta untuk diblokir. Bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat. Misalnya, Jakarta Timur, datangilah Samsat Jakarta Timur. Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.

Membuat laporan penjualan kendaraan bermotor tidak dikenai biaya alias gratis. Pemilik tinggal mengisi data penjualan pada formulir yang tersedia di samsat. Prosesnya tidak memakan waktu lama karena pada dasarnya hanya perubahan data.

Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:

  1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).
  2. Fotokopi KTP/SIM.
  3. Fotokopi kartu keluarga.
  4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK).
  5. Salinan pajak.
  6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.
  7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).

Jika STNK sudah diblokir maka, kita sudah terbebas dari biaya pajak progresif meskipun motor yang kita jual belum diproses balik nama oleh si pemilik baru.

9 KOMENTAR

  1. bagaimana bila memiliki kendaraan yg sudah tidak layak pakai (terutama untuk jarak jauh) akibat kecelakaan dan sparepart pengganti susah dicari , sehingga “mangkrak” digarasi cukup lama.
    Apakah boleh diblokir saja stnknya untuk mengurangi pajak progressive?
    klo boleh, adakah syarat2nya ?

  2. Untuk jakarta…kalo di jawatimur kota malang pake 1 nama mau punya 10 sepeda motor ga kena progresif. Kecuali kalo 250cc keatas, baru kena progesif di kendaraan ke 2.

Tinggalkan Balasan ke yuuoto Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini