ARIPITSTOP.COM – Lampu yang menyilaukan sangat membahayakan bagi para pengguna jalan, lampu yang yang menyilaukan membuat penglihatan terganggu yang kemudian bisa menimbulkan kecelakaan, inilah bahaya dari lampu depan atau belakang yang menyilaukan. Namun sampai saat ini masih banyak sekali para pemilik motor atau mobil yang memakai lampu menyilaukan, dan hal inilah yang harus dibasmi dari jalanan.

Lampu depan yang terang memang membantu bagi pemilik motor untuk menerangi jalan di depannya, namun harus dilihat apakah lampu yang terang tersebut justru menyilaukan para pengguna jalan dari lawan arah.

Bukan hanya lampu depan saja, tetapi lampu belakang yang menyilaukan juga masih banyak sekali terlihat, biasanya mika lampu yang berwarna merah diambil atau mengganti bohlam lampu yang lebih terang.

Harus kita ketahui bahwa dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 279, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

Sebagaimana diketahui, pihak pabrikan sendiri telah mengatur peruntukan lampu sesuai dengan fungsinya. Untuk lampu depan sendiri, terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.

Sementara itu, lampu belakang didesain dengan kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan yang melakukan pengereman.

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke joe Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini