ARIPITSTOP.COM – Di Indonesia memang sudah mewajibkan semua jenis kendaraan untuk memasang plat nomor berada di depan dan belakang motor, karena sudah masuk dalam undang-undang maka kalau nekat melanggar sudah pasti akan terkena tindakan penilangan dari petugas. Tanpa plat nomor depan itu memang motor jadi keren lebih sporty tidak ada yang mengganggu pandangan desain asli sang kuda besi tapi ingat bahwa ini sudah menjadi aturan di Indonesia yang harus ditaati oleh semua pemilik kendaraan bermotor.

Tentang plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah tercantum dalam peraturan No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang Anda sebutkan jika bukan pelat nomor yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka merupakan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku.

Sedangkan mengenai pemasangan TNKB, hal ini diatur jelas dalam Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012, yaitu TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.

Selain itu, terkait TNKB ini juga dicatat sesuai Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi

  1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

  3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

  4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Sementara itu, jika tidak memasang plat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) di mana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

7 KOMENTAR

  1. Bukan soal keren tidak nya, ini soal safety. Di depan wajah mu pas ada sebongkah plat besi yg sisinya tajam. Di Eropa sudah ada kajian nya terkait nopol depan buat motor (sdh di publish di google, melalui situs resmi nya Uni Eropa). Kesimpulan nya adalah bahaya, dan disana malah dilarang. Tetangga kita, singapura dan malaysia lebih masuk akal, mereka pake stiker.

  2. Baru juga pake motor sudah gaya-gayaan ga pasang plat NOPOL.
    Gmana klw punya Ferrari coba…??! Uffftt… Dasar kaum lebai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini