ARIPITSTOP.COM – Paling nyaman ketika memakai motor itu dalam kondisi standar, karena motor dalam kondisi standar keluaran pabrikan sudah melewati berbagai uji, bahkan para insinyur itu pembuat motor sampai pusing bagaimana caranya agar motor aman, nyaman dan tidak mencelakaan para penggunanya. Tapi… kadang sedih kalau melihat modifikasi seenaknya udel yang beresiko mencelakaan diri sendiri bahkan orang lain. Seperti pemakaian ban cacing yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan tak berujung diantara yang pro alias yang suka modif cacing dan yang kontra alias yang menilai pemakaian ban cacing itu tidak safety.

Sebagain setuju modifikasi ban cacing hanya digunakan untuk keperluan konters modifikasi saja akan tetapi jika kalau ban cacing digunakan untuk pemakaian harian dinilai kurang safety dan bisa membahayakan orang lain, bahkan merugikan diri sendiri, contohnya pada gambar yang sedang viral di dunia maya ini. Terlihat motor yang memakai ban cacing kejeblos di trotoar yang memakai jeruji besi. Jadi repotkan…

Pemakaian ban cacing juga bisa ditilang oleh Polisi juga loch…

Dasar penindakannya adalah beberapa peraturan sebagai berikut :

  • Paling dasar adalah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. D pasal 48 ayat 1 dijelaskan bahwa tiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Nah, ketentuan mengenai persyaratan teknis tersebut diatur kembali dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan. jadi khsusunya mengenai roda atau ban antara lain diatur pada pasal 68 dijelaskan bahwa kincup roda depan dengan batas toleransi 5 milimeter per meter.
  • Pada pasal 73 yang menyatakan kedalam alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter.
  • Pada pasal 16 ayat 3 yang berbunyi, ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun basah. Pada ayat 3 dalampasal tersebut djelaskan terkait pelek dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang digunakan pada kendaraan bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan jumlah berat bruto (JBB) atau berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor (JBKB).
  • Aturan denda atau sanksinya terkait mengunakan knalpot brong dan ban kecil diatur dalam pasal yang sami yaitu akan ditindak sesuai pasal 285 Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, ancamannya kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

Disini admin bukannya melarang atau kontra dengan pemakaian ban cacing, tetap menghargai karya modifikasi akan tetapi jika digunakan untuk keperluan yang bermanfaat dan tidak merugikan orang lain saja. Kalau untuk keperluan harian sich sepertinya memang kurang safety ya…

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini